Bandar Lampung(LL), – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil kedua orang baik itu pelapor maupun terlapor dalam kasus viralnya oknum jaksa di Lampung yang kena gerebek suami sah pada Minggu, 1 Januari 2022 di sebuah Hotel yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung.
Ahmad Patoni selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung menyampaikan, keduanya dipanggil pada Senin, 2 Januari 2023 mulai dari pukul 10.00 Wib hingga 17.00 Wib.
“Akan kami sampaikan beberapa hal terkait pemberitaan yang terjadi hari senin, 2 Januari 2023 sehubungan dengan dugaan perbuatan yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2023. Bahwa kejaksaan tinggi Lampung melalui pimpinan kami yaitu Kajati Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini. Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari jam 10 pagi sampai jam 17 sore,” ungkapnya dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Selasa (3/12/2022).
Lebih lanjut, hasil dari pemanggilan dan klarifikasi tersebut tercetus bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah hasil dari klarifikasi terhadap mereka berdua, dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga,” jelasnya.
Kemudian, pelapor yang dalam hal ini merupakan suami sah dari terlapor akan melakukan pencabutan laporan di Polresta Bandar Lampung.
“Dan pihak pelapor pun menyampaikan kepada kami akan dilanjutkan dengan pencabutan Pelaporan di Polresta Bandar Lampung,” tuturnya.
Disinggung terkait apakah benar, terlapor merupakan Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Pesawaran, Ahmad Patoni mengamini hal tersebut.
“Iya terlapor merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Pelapor yaitu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kolaka,” ujarnya.
Awak media kembali menanyakan apakah akan ada sanksi yang diterapkan, meski kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Kasi Penkum, I Made Agus Putra yang hadir dalam konfrensi pers menambahkan, terkait sanksi masuk dalam ranahnya bidang pengawasan.
“Terkait sanksi kami belum bisa menyampaikan, karena masih ada tahapan-tahapan. Memang kalau kita berbicara sanksi itu ada mulai dari sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. Tapi yang jelas ini masih dalam proses. Itu nanti di bidang pengawasan yang mengklarifikasi dan memanggil baik itu pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.